MAKMUR

Praktisi Hukum Indonesia

Apakah Design Industri itu ?

Menurut Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dijelaskan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Kreasi sendiri merupakan upaya manusia dari mulai ide hingga tercipta menjadi karya yang memiliki ciri khas tertentu dibandingkan dengan yang ada sebelumnya. Kreasi muncul karena kemampuan manusia dalam berimajinasi atau menggali ide baru di mana kualitas kreasi dikenal dengan istilah kreativitas (Tabrani, 2005). Kreasi-kreasi yang dapat dilindungi menurut Undang-Undang Desain Industri dijelaskan sebagai berikut:

a. Bentuk

Bentuk adalah kesan visual yang dirasakan secara 3 dimensi suatu objek tertentu yang diterapkan ke dalam desain. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) bentuk merupakan wujud benda yang memiliki panjang, lebar dan tinggi.

Penamaan bagian-bagiannya memudahkan seseorang menentukan orientasi arah pandangan benda agar mudah dalam membayangkan wujud 3 dimensinya. Contohnya kotak, bola, piramid dan turunan lainnya.

b. Konfigurasi

Konfigurasi adalah susunan dari beberapa elemen benda yang membentuk kombinasi visual tertentu. Desain dapat terbentuk dari kombinasi beberapa elemen-elemen visual sehingga menciptakan bentuk 3 dimensi yang baru. Contohnya panel display atau dashboard sepeda motor yang terdiri dari konfigurasi bentuk segi delapan untuk penunjuk kecepatan, segi enam untuk penunjuk bahan bakar, garis pada jarum penunjuk, bentuk bulat pada jarum, dan bentuk kotak pada penunjuk jarak.

c. Komposisi Garis2

Komposisi garis adalah kreasi dua dimensi (hanya terdiri dari panjang dan lebar dan tidak memiliki kedalaman atau ketinggian) yang merupakan pola garis yang ditempatkan pada permukaan produk. 3Contohnya pola garis yang terdapat pada ornamen atau ragam hias desain kerajinan, tekstil, karpet dan sebagainya.

d. Komposisi Warna

Komposisi warna adalah kreasi yang terdiri dari susunan dua atau lebih warna yang membentuk pola sedemikian rupa pada suatu permukaan benda. Komposisi warna tidak bertujuan untuk melindungi warna itu sendiri (misalnya merah, kuning, hijau, biru dan sebagainya) namun lebih 'melindungi' pola yang dimiliki sebagai kreasi desain industri. Contohnya pola warna pada karpet, baju atau kerajinan.

e. Kombinasi dari elemen bentuk, warna dan garis

Kombinasi adalah kumpulan dari berbagai macam elemen antara bentuk dengan warna, bentuk dengan garis, atau bentuk dengan warna dan garis. Dengan melakukan pengaturan komposisi tertentu, pendesain dapat menciptakan kombinasi yang menghasilkan kesan indah.

Kesan estetis adalah kesan visual yang dirasakan menarik atau indah tatkala melihat obyek desain. Obyek desain industri harus terlihat estetis atau atraktif karena secara alamiah manusia cenderung memilih sesuatu yang indah secara visual. Di dalam desain, keindahan bersifat kontekstual yaitu tergantung dari cara pandang, pengalaman dan nilai-nilai yang berlaku (Barnwell, 2011). Desain industri yang mengandung aspek rekayasa (keteknikan) yang dominan akan menuntut pengungkapan estetis yang lebih lugas dan praktis dibandingkan dengan desain industri seperti kerajinan atau fesyen yang lebih menonjolkan aspek daya tarik visual melalui gaya-gaya (styles).

Meskipun desain industri harus memiliki daya tarik visual namun desain industri berbeda dengan karya seni. Desain industri diciptakan dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi ketika barang tersebut diproduksi massal dan dibeli oleh konsumen. Ketatnya kompetisi pasar membuat desain industri di dalam rantai bisnis harus terus dikembangkan.

Di negara maju, desain industri memegang peran penting sebagai tulang punggung bisnis bangsa. Untuk menciptakan atmosfir desain yang kondusif lingkungan pendukung dan sistem hukum harus dibangun dengan baik. Masyarakat juga dididik untuk menghargai kreasi, sekolah desain didirikan berdampingan dengan industri yang akan menggunakan jasa desain dan memproduksinya menjadi barang siap pakai.

Sertifikat Desain Industri dan Pemilik Hak

Sertifikat Desain Industri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk pengakuan atas kebaruan desain yang telah didaftarkan oleh pemohon. Sertifikat Desain-Industri merupakan tanda bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan substantif. Sertifikat Desain Industri dikeluarkan bersamaan dengan lampiran pendukungnya berupa dokumen yang mengandung gambar desain industri yang terdaftar. Adapun susunan informasinya adalah sebagai berikut:

  1. 1Nama dan alamat Pemegang Desain Industri. Pemegang Desain Industri adalah pihak yang memiliki hak memiliki dan menggunakan desain industri. Pemegang Hak Desain Industri bisa dimiliki oleh pendesain atau orang lain yang telah memiliki pengalihan Hak Desain Industri dari pendesain. Umumnya, jika pendesain bekerja di bawah salah satu instansi atau perusahaan maka Pemegang Desain Industri adalah perusahaan yang mempekerjakan pendesain tersebut.

  2. Nama pendesain. Pencantuman nama pendesain merupakan hak moral bagi pendesain. Nama pendesain perlu senantiasa dipublikasikan pada saat menginformasikan desain industri kepada masyarakat.

  3. Judul desain industri. Judul menyiratkan jenis dan kegunaan desain industri.

  4. Bagian dari desain industri yang dilindungi. Bagian ini menjelaskan tentang bagian mana saja dari desain industri ini yang dimintakan pelindungannya.

  5. Nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran adalah nomor sertifikat.

  6. QR code. Kode gambar ini berisi tentang informasi yang sama dengan yang tertera pada lembar sertifikat.

  7. Nomor pendaftaran dengan angka berulang.

  8. Tanggal daftar. Tanggal terdaftar adalah tanggal terdaftarnya desain industri di Kantor Dijen terkait.

  9. Nomor permohonan desain industri adalah nomor yang diberikan pada pemohon saat pertama kali mengajukan berkas permohonan pendaftaran desain industri.

  10. Klasifikasi desain industri. Cakupan desain industri sangatlah luas sehingga perlu diklasifikasi menurut jenisnya. Menurut kelas Produk Locarno, desain industri telah diklasifikasikan sedemikian rupa melalui sistem penomoran tertentu (daftar Kelas Produk Locarno dapat dilihat di lampiran modul ini).

  11. Nama dan alamat konsultan, dsb. Ada kalanya proses pendaftaran desain industri dilakukan melalui konsultan HKI, oleh karena itu identitasnya pun perlu ditulis dalam lampiran sertifikat.

  12. Nama dan alamat yang mengajukan permohonan desain industri. Pemohon bisa dilakukan oleh pihak yang bukan pemegang Hak Desain Industri atau bahkan pendesainnya.

  13. Gambar desain industri.

  14. Stiker segel lembar lampiran.

Demikian sekilas terntang Desain Industri, jika Anda ingin mendaftarkan Desain Industri dapat menghubungi MAKMUR.